Provokasi Berujung Rusuh, 9 Anggota Silat Ditahan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kesembilan tersangka tersebut diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat yang terlibat dalam insiden kekerasan yang sempat viral di media sosial.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa delapan tersangka telah ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jawa Timur. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani penahanan.

- Advertisement -

“Saat ini ada delapan yang sudah kita tahan. Satu lagi sedang dalam perjalanan. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat, baik sebagai pelaku perusakan maupun provokator,” ujar Kombes Pol Farman Kamis (23/1/2025).

Farman menyebutkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan tersebut. Beberapa di antaranya melempar batu ke kaca, genteng, dan jendela Mapolsek. Ada pula yang merobohkan pagar dan merusak tiang lampu. Salah satu tersangka bahkan terlihat dalam rekaman video memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis.

“Salah satu tersangka yang bertubuh gempal terlihat dalam video memprovokasi massa. Orang itu juga sudah kami amankan,” kata Farman.

- Advertisement -

Kerusuhan di Mapolsek Watulimo terjadi pada Selasa (21/1/2025) lalu. Kejadian ini dipicu oleh konflik antara dua perguruan silat yang terjadi di simpang empat Jalur Lintas Selatan (JLS), Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Polisi menangkap salah satu anggota perguruan silat atas laporan korban.

Penangkapan tersebut memicu kemarahan kelompok perguruan silat lainnya, yang kemudian mendatangi Mapolsek Watulimo untuk menuntut pembebasan rekannya. Negosiasi antara pihak kepolisian dan massa tidak mencapai kesepakatan. Situasi pun memanas hingga massa melakukan perusakan terhadap fasilitas Mapolsek.

Dalam insiden tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu.

Polisi telah memeriksa 25 hingga 30 saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian secara detail. Dari hasil penyidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 25 hingga 30 saksi untuk mengungkap kejadian secara detail.
“Namun, yang memiliki kaitan langsung dengan perusakan ini adalah sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Farman.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat hukum.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas lima tahun penjara, sehingga kami lakukan penahanan,” tambah Farman.

Farman juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai provokator.

Aksi perusakan ini menjadi peringatan keras bagi kelompok-kelompok yang mencoba mengambil tindakan anarkis di luar jalur hukum. Aparat kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cabai Rawit Merah Tembus Rp77.950 per Kg

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis di pasar eceran nasional masih menunjukkan tren tinggi. Berdasarkan data terbaru Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER