DPR Desak Cabut Sertifikat Pagar Laut

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Polemik terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut yang berada di sejumlah perairan, termasuk di Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mencuat ke permukaan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk segera mencabut sertifikat-sertifikat tersebut.

Desakan ini didasarkan pada temuan Komisi IV DPR yang mengungkap bahwa pagar laut tersebut ternyata telah mengantongi sertifikat HGB, meskipun secara lokasi berada di kawasan perairan. Informasi ini, menurut Dasco, menjadi perhatian serius bagi DPR yang khawatir akan dampak kebijakan tersebut terhadap wilayah laut Indonesia.

- Advertisement -

“DPR meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada, karena kemarin Komisi 4 sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Selain mendesak pembatalan sertifikat, Dasco menegaskan bahwa DPR melalui Komisi IV akan melakukan pengawasan intensif terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi mitra terkait dalam kasus ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan pemberian sertifikat di wilayah yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan publik.

“KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” kata Dasco.

- Advertisement -

Ia menambahkan, pengawasan ketat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan, sekaligus menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Senin, Nusron menjelaskan bahwa total sertifikat HGB yang diterbitkan mencapai 263 bidang.

Dari jumlah tersebut, sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur mendominasi dengan 234 bidang. Sisanya, sebanyak 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” ujar Nusron.

Keberadaan pagar laut dengan sertifikat resmi ini memicu polemik luas di masyarakat. Selain mempertanyakan legalitas pemberian sertifikat di wilayah perairan, banyak pihak juga menilai bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap ekosistem laut dan akses publik ke wilayah pesisir.

Sebagai upaya awal, Nusron menyatakan komitmennya untuk mengkaji lebih dalam persoalan ini bersama pihak-pihak terkait.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir. Mereka mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam menjelaskan proses penerbitan sertifikat di kawasan laut.

Dengan polemik yang terus berkembang, publik kini menantikan langkah konkret dari DPR dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. Apakah sertifikat-sertifikat tersebut akan dicabut, atau justru tetap dipertahankan dengan alasan tertentu? Waktu yang akan menjawab.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER