Tanda Tangan Dipalsukan, Siapa Dalang di Balik Mafia Tanah SHM No. 31 Ceger?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang ibu berinisal SSN (50), diduga menjadi korban mafia tanah. Tanahnya yang dimiliki berdasarkan Sertipikat SHM Nomor 31 di Jl. Raya Ceger, Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, diduga kuat berbalik nama sepihak, padahal SSN tidak pernah merasa menjual dan menandatangani penjanjian jual beli apalagi di depan PPAT.

Kejadian tersebut berawal pada tahun 2018 lalu, Ibu SSN ditemui kerabatnya berinisial HB meminta SSN untuk membuka kuasa jual dengan harapan HB mendapat komisi atau keuntungan. Merasa percaya, SSN membuka kuasa jual kepada HB di hadapan Notaris Carla Tania A, dengan menitipkan sertipikat aslinya.

- Advertisement -

Karena mendapat informasi dari pihak lain adanya perjanjian jual beli atas Sertipikat SHM No. 31, SSN berfikir HB punya niatan tidak baik. Demi keamanan, SSN melakukan permohonan pemblokiran ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Jakarta Timur (BPN Jaktim), pada tanggal 14 Januari 2021, dan pada 24 Maret 2021, keluar Surat Pemberitahuan Pemblokiran, Nomor: MP.01/02/432-31.75/III/2021.

Menurut keterangan SSN kepada wartawan, pada bulan November 2021, beberapa kali orang yang mengaku suruhan HB datang dan mengatakan Sertipikat SHM miliknya telah beralih atau berubah kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 173/2021 PPAT Haji ZARIUS YAN, SH dan AJB Nomor 19/2018 PPAT SRIE ATIKAH, SH, namun setelah di klarifikasi dan menjawab surat resmi dari ke dua PPAT tersebut AJB tersebut tidak terdaftar, alias palsu.

Kemudian 14/12/2023, lanjut SSN, pihak Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, datang melakukan survei dan menemuinya, karena adanya permohonan proses balik nama tanahnya. Kaget dan panik, SSN datang ke Kantor UP3D guna melakukan klarifikasi. Lalu petugas melalui layar komputernya menunjukan kuitansi pelunasan jual beli tanah atas namanya kepada HB sebesar Rp. 1,492 miliar, pada 1/9/2023 dan ada tanda tangan SSN dipalsukan di atas materai.

- Advertisement -

“Lalu pada 18/12/2023, Saya berserta anak saya datang ke BPN Jakarta Timur memberikan Surat Pemberitahuan agar proses balik nama SHM Nomor 31 Ceger tidak di proses, Saya diterima di ruangan salah satu pejabat BPN Jaktim dan juga hadir salah satu pegawai BPN Jaktim. Pegawai tersebut mengatakan, blokir yang pernah saya diajukan dan disetujui telah di buka dengan adanya permohonan buka pemblokiran dengan tanda tangan saya, padahal SSN tidak pernah melakukannya,” terangnya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

SSN yang tidak mau menyebut nama pejabat dan pegawai BPN Jaktim yang ditemuinya menjelaskan, pegawai tersebut memberikan foto tandatangannya yang dipalsukan pada surat permohonan Pembukaan Pemblokiran. Dengan tidak merasa melakukannya, sehingga permohonan Pembukaan Pemblokiran dan tanda tangannya itu dipastikan dipalsukan. Saat itu pejabat BPN tersebut kaget adanya pemblokiran tersebut telah di buka, karena selama ini SSN dan pejabat tersebut selalu berkomunikasi. Lalu SSN disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut (pemalsuan permohonan pembukaan blokir dengan tandatangan palsu saya) kepada pihak Kepolisian.

“Benar, pada 6/1/2024, karena banyaknya kejangalan dan dugaan pemalsuan tandatangan Saya, lalu Saya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh HB pada proses balik nama SHM No. 31, dengan tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor: LP/B71/I/2024/SPKT di Polres Jaktim. Anehnya, proses penyelidikannya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana, itupun saya ketahui dari HB melalui sahabat Saya,” kata SSN kecewa.

Sementara itu, Kuasa Hukum SSN, Karsedi SH., MH mengatakan, bila ada pihak yang mengaku memiliki tanah berdasarkan sertipikat SHM No. 31 Ceger selain Ibu SSN, patut diduga proses atau peralihannya menyalahi prosedur dan aturan. Menurutnya, kliennya tidak penah berhadapan dengan PPAT manapun melakukan perjanjian dan jual beli terkait tanah tersebut, tegas Karsedi, yang diketahui purnawirawan TNI yang pernah berdinas di Pengadilan Militer.

“Kalapun ada Kuasa Jual, tidak mungkin ada 2 (dua), apalagi penerima kuasa dan objeknya sama. Siapapun bisa mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut, bila benar ada yang mencoba dan telah merubah atas nama kepemilikan SHM No. 31 Ceger, diduga banyak kmelibatkan para pihak-pihak pada prosesnya, kami akan melaporkan para pihak yang terduga terlibat, tak terkecuali oknum pihak BPN Jakarta Timur,” ujar Karsedi, Rabu (11/12/2024).

 

KUAT DUGAAN ADANYA MAFIA TANAH

Menangapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH mengatakan, terkait permasalahan SSN, yang juga diketahui anggota LAI, sebenarnya sudah cukup bukti adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada Mafia Tanah atas adanya pihak yang mengakui SHM No. 31 Ceger.

“Yang jelas kuasa jual ke pihak Notaris sudah di putus. Ibu SSN tidak pernah menjual, menerima uang pembelian tanah tersebut apalagi menandatangani AJB di hadapan PPAT manapun. Terkait adanya dugaan kuitansi pembayaran dan pembukaan blokir yang mengunakan tandatangan palsu Ibu SSN, termaksud surat kuasa lain yang timbul sebenarnya sangat mudah untuk ditelusuri para pelaku dan otak pelakunya,” kata Agus Gultom, yang belum lama ini melakukan aksi demo di Gedung Kejaksaan Agung RI terkait kasus timah Babel.

Bagusnya, lanjut Agus Gultom, SSN mempunyai alat dan barang bukti, termaksud rekaman suara, video, percakapan pesan dan dokumen-dokumen terkait. Semua sudah kami pelajari dan siap untuk dilaporkan kepada aparat hukum terkait. Saat ini kami sudah bersurat resmi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Jaktim atas banyaknya kejangalan yang terindikasi adanya Mafia Tanah, termaksud dugaan keterlibatan oknum PPAT, ujar Agus Gultom, yang belum lama ini melaporkan mantan Bupati Bogor sebelum ditangakap KPK.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamina Bantah Larangan Pertalite untuk Merek Kendaraan Tertentu

JCCNetwork.id- PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang beredar di media sosial terkait larangan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite untuk sejumlah merek kendaraan mulai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER