JCCNetwork.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketiga tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (21/5/2026).
Tiga tersangka tersebut masing-masing mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Dwi Purwantoro, mantan Sekretaris Ditjen Cipta Karya Riono Suprapto, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, penerimaan suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Kementerian PU.
Menurut Dapot, tersangka Dwi Purwantoro diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit kendaraan mewah dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah. Kendaraan yang disita penyidik berupa Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.
“Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan atau menerima suap dan atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” kata Dapot dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan rekayasa proyek pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024. Dugaan manipulasi proyek tersebut disebut melibatkan Riono Suprapto dan tersangka AS secara bersama-sama.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp16 miliar. Penyidik menduga terdapat pengaturan proyek dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan secara sistematis dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini. Saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian PU, perusahaan BUMN karya, hingga pihak swasta masih terus dilakukan guna mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka Dwi Purwantoro dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Sementara itu, tersangka Riono Suprapto dan AS dijerat pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DKI Jakarta menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Dwi Purwantoro ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riono Suprapto dan AS ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana Saudara. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Saudara RS dan Saudara AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” tutur Dapot.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kementerian PU dan diduga melibatkan praktik korupsi dalam proyek-proyek strategis pemerintah. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.



















