Olla Ramlan Lapor Akun Medsos ke Polisi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Artis Olla Ramlan resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima pada 15 Oktober 2024, dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Olla menuduh pemilik akun Instagram dan TikTok melakukan fitnah melalui unggahan di platform tersebut.

Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Saudari OR, ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan bahwa Olla merasa nama baiknya tercemar setelah akun-akun tersebut menyebutnya dengan istilah yang tidak pantas, salah satunya menuduhnya sebagai “parasit”. Barang bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

- Advertisement -

“Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban diantaranya. ‘udah dandan model alien tetapi tetep aja single, nggak laku, nggak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo’,” jelas Ade Ary.

Polisi akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil Olla Ramlan serta saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kombes Ade Ary juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sem

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ahli Singgung Hukum Jadi ‘Alat Kejahatan Sempurna’ Tanah Rakyat Rakyat Dirampas Atas Nama Kepentingan Umum

JCCNetwork.id- Sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materiil nomor 213/PUU-XXIII/2025 menghadirkan kritik tajam terhadap praktik pengadaan tanah di Indonesia. Dalam persidangan yang digelar di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER