Ketua Majelis Sakit, Putusan Gugatan PDIP Terhadap KPU Ditunda

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menunda pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini berfokus pada penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih.

Anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengonfirmasi alas an penundaan tersebut, karena ketua majelis hakim, Joko Setiono, sedang sakit.

- Advertisement -

“Ya betul (ditunda) sampai 24 Oktober. Dikarenakan ketua majelisnya sakit,” kata Gayus, Kamis (10/10/2024) dikutip.

Sedianya, putusan gugatan akan dibacakan pada hari ini. Namun, berdasarkan informasi dari laman e-court Mahkamah Agung, kondisi kesehatan ketua majelis hakim memaksa penundaan agenda pembacaan putusan terkait sengketa tersebut.

Sebelumnya, PDIP menggugat KPU dengan permohonan agar majelis hakim PTUN Jakarta menunda segala tindakan administratif yang terkait dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. PDIP juga meminta agar Keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dinyatakan batal.

- Advertisement -

Hasil putusan ini akan menjadi kunci penentuan status Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih. PDIP juga meminta KPU mencabut dan mencoret nama pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang berdasarkan hasil perolehan suara yang tercantum dalam keputusan KPU tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Timnas Basket Siap Tempur di AG 2026

JCCNetwork.id-Tim nasional (timnas) bola basket putra Indonesia menargetkan untuk lolos dari fase penyisihan grup Asian Games (AG) 2026 Aichi-Nagoya di Jepang, dengan melawan tim-tim...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER