JCCNetwork.id- Seorang pria berinisial RS (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung. Penangkapan RS, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sales, dilakukan karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut diringkus saat sedang berusaha menyembunyikan barang bukti di semak-semak di pinggir jalan.
Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 3 Juli 2024, di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Awalnya kita mendapati informasi dari masyarakat, jika di wilayah ini sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ujar Gigih, Jumat (5/7/2024).
Saat penangkapan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat 103 gram, yang disembunyikan RS di semak-semak. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang milik tersangka, termasuk satu tas hitam, satu dompet, dan satu unit telepon genggam.
Kompol Gigih menuturkan bahwa RS sudah tiga kali menjadi kurir narkoba dan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali beraksi. Dalam setiap aksinya, RS melakukan pengantaran sabu secara langsung kepada konsumen atau dengan metode mapping, di mana barang haram tersebut disembunyikan di lokasi tertentu yang sudah disepakati.
Gigih menambahkan, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial ND (DPO).
“Terhadap ND (DPO) masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, RS terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Penangkapan RS oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menjadi salah satu upaya penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.



