JCCNetwork.id- Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap dua selebgram cantik yang diduga terlibat dalam promosi judi online dan penjualan video syur pada Senin (1/7/2024). Kedua pelaku, LA (19 tahun) dan RK (23 tahun), dari Bogor, nekat melakukan aktivitas ilegal ini atas iming-iming bayaran sebesar Rp 5 juta per bulan. Mereka telah beroperasi sejak tahun 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan patroli siber intensif selama sebulan terakhir. Kedua selebgram ditangkap dalam operasi terpisah setelah akun sosial media mereka dilacak.
“Kami menangkap dua selebgram yang dalam patroli siber kedapatan mempromosikan judi online,” ungkap Olot.
Selain itu, LA juga terlibat dalam penjualan video syur secara daring. Polisi mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama mereka menangkap pelaku terkait kegiatan serupa. Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap dua affiliator judi online.
Olot menambahkan bahwa kedua pelaku sebelumnya telah menerima bayaran sebesar Rp 10 juta untuk dua bulan.
“Mereka dihubungi oleh pelaku yang kini tengah kita kejar untuk mempromosikan judi online. Keduanya tergiur dengan bayaran Rp 10 juta per dua bulan,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini LA menyesal dengan perbuatan yang membawanya ke balik jeruji besi. Ia mengaku kapok untuk kembali mempromosikan judi online.
“Saya kapok. Saya awalnya dihubungi untuk mempromosikan judi online. Uangnya untuk biaya hidup,” kata LA.






