Dewan Pers Ingatkan Penyelesaian Kasus Influencer vs Media Harus Lewat Mediasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Seorang influencer dan juga berprofesi sebagai dokter melakukan somasi terbuka dan mengancam memidanakan sebuah media terkait pemberitaan terkait produk kecantikan etiket biru.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Pers, maka permasalahan pemberitaan sebuah media harus diselesaikan melalui Dewan Pers secara kode etik, bukan ke ranah hukum.

- Advertisement -

Ia pun meminta agar influencer tersebut dapat mengajukan hak jawab jika merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan.

“Bisa mengajukan hak jawab. Karena secara legal kriminalisasi sulit dilakukan karena UU Pers memerintahkan harus diselesaikan dengan mekanisme mediasi etik,” kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 29 Juni 2024.

Senada, Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio mengatakan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Hal tersebut kata dia sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

- Advertisement -

“Bahkan baik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran baik terkait pemberitaan di media pun harus melalui Dewan Pers. Karena pemberitaan adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers jadi tidak bisa dipidana maupun gugat perdata,” kata Fajar.

Ia menambahkan bahwa sepanjang karya jurnalis atau wartawan masih dalam konteks produk jurnalistik, wartawan tidak bisa dijamah polisi, jaksa maupun hakim.

“Polisi, jaksa, hakim tidak bisa menjamah produk wartawan, selama itu adalah karya jurnalistik. Tapi kalau itu perbuatan pribadi seperti curi, rampok, korupsi dan lain-lain (pidana umum), ya, itu tetap dia dihukum.“

“Tetapi sepanjang dia (wartawan) menghasilkan sebuah tulisan, gambar, grafik dan sebagainya, itulah yang disebut karya jurnalistik. Karya jurnalistik itulah yang melindungi wartawan sampai kapan pun, dan itu universal,” sambungnya.

Di dalam Undang-Undang Pers, lanjutnya, mengandung 10 bab dan 21 pasal. Pada pasal 7 memuat khusus tentang Dewan Pers. Artinya, undang-undang tersebut memerintahkan Dewan Pers untuk mengambil langkah-langkah melindungi profesi wartawan.

“Ketika kita dikritik sebelum reformasi bahwa wartawan itu tidak punya Lex Spesialis, maka lahirnya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers ini menjawab persoalan jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, aparat penegak hukum pun tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang jurnalistik yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media.

“Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya.

“Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

ISPU Tembus 4.249, Polusi Udara Ancam Kesehatan Warga

JCCNetwork.id- Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat 11 daerah masuk kategori udara berbahaya berdasarkan data...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Semua Dapat Gaji Rp20 Juta Perbulan Kalau Korupsi Pertambangan Disikat Habis #shorts #titipanrakyat
01:36
Video thumbnail
BRIN Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik, Ketergantungan Impor LPG Bisa Ditekan #shorts #trending
01:57
Video thumbnail
Gebrakan BRIN, Ubah Limbah Sawit Jadi Listrik, Berpotensi Hemat Impor LPG
09:52
Video thumbnail
Sabu 1,2 Ton di Aceh Terungkap, Polri Bidik Pemodal dan Dalang Jaringan Narkoba #shorts #trending
01:49
Video thumbnail
Bukan Cuma Pengedar, Polri Buru Pemodal dan Pengendali Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh
10:31
Video thumbnail
Uang Dikeluarkan, Tapi Adakah Makanan MBG Yang Terbuang? #shorts #trending #titipanrakyat
00:49
Video thumbnail
Peternak Muda Grogi di Hadapan Mentan Amran, Staf Pertanian Cantik Dipanggil #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Momen Kocak, Peternak Muda Grogi di Depan Mentan Amran, Staf Cantik Ikut Dipanggil
12:05
Video thumbnail
Titipan Rakyat ke Presiden Prabowo, 155 Juta Semi Pengangguran #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Mahfud MD Ungkap Pengalaman Orang Daerah soal Program MBG
08:25
Video thumbnail
Turun Langsung Temui Nelayan Cilacap, Gibran Dengarkan Masalah di Lapangan #shorts #trending
01:40
Video thumbnail
Momen Gibran Serap Aspirasi Nelayan Cilacap, Pastikan Keluhan Segera Ditangani
03:43
Video thumbnail
Hakim MK Saldi Isra Bongkar Kejanggalan Norma yang Dibatalkan Muncul Lagi
08:33
Video thumbnail
Pakar Bongkar Risiko UU Perampasan Aset Jadi Senjata Serang Lawan Bisnis
09:23
Video thumbnail
Momen Mentan Amran Beri Kebebasan Petani Sampaikan Keluhan Langsung ke Dirjen Lewat Telepon #shorts
02:01
Video thumbnail
Tak Ada Sekat, Mentan Amran Persilakan Petani Telepon Langsung Dirjen Sampaikan Permintaan
08:33
Video thumbnail
Akses ke DPR Seperti Masuk Penjara #shorts #trending
00:54
Video thumbnail
Dulu Disepelehkan Kini Singkong Dikembangkan BRIN untuk Padamkan Api #shorts #trending
00:52
Video thumbnail
Tak Berdaya karena Koalisi Kuat, DPR Hanya Dekorasi di Parlemen
00:56
Video thumbnail
Tak Disangka Singkong yang Sering Diremehkan Kini Diteliti BRIN untuk Memadamkan Kebakaran
08:29

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER