JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah skema penipuan yang memanfaatkan tawaran mengklik ‘like’ pada video YouTube. Modus ini berhasil meraup ratusan juta rupiah dari para korban yang tergiur oleh janji bayaran tinggi. Dua tersangka, SM (29) dan EO (47), telah ditangkap dalam operasi ini.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan kasus ini dimulai dengan pelaku yang berpura-pura menjadi karyawan perusahaan internasional. Mereka menawarkan pekerjaan mudah dengan bayaran fantastis sebesar Rp31.000 untuk setiap ‘like’ yang diberikan pada video YouTube.
“Selanjutnya korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi Whatsapp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan,” ujar Ade Safri.
Para pelaku kemudian meminta korban untuk menyetor uang hingga mencapai Rp806.220.000. Alih-alih menerima bayaran yang dijanjikan, uang yang disetor justru lenyap tanpa jejak.
Penangkapan para tersangka dilakukan secara terpisah di Jakarta Barat. SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, sementara EO diamankan di Jalan Murai, Cengkareng, pada Selasa (25/6).
Ade Safri menambahkan bahwa EO berperan sebagai orang yang mengarahkan SM untuk mencari rekening bank. EO menawarkan imbalan sebesar Rp1,5 juta per rekening yang berhasil didapat. SM, di sisi lain, merekrut orang lain untuk membuka rekening dan menyerahkannya kepada EO, dengan imbalan Rp500 ribu per rekening.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya tersangka lain, D, yang diyakini sebagai otak di balik operasi penipuan ini. Saat ini, keberadaan D dilacak di Kamboja, dan polisi sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penipuan tersebut.
Para tersangka kini menghadapi dakwaan serius. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 378 KUHP, pasal 81, 82, dan 87 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas kejahatan siber dan menindak tegas para pelaku yang merugikan masyarakat.



