ASN Bersiap-Siap Waktu ‘Melek Dompet, THR dan Gaji ke-13 Datang 

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah memberikan kepastian kepada para aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menegaskan pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

- Advertisement -

Menurutnya, THR akan disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, dengan pencairan bagi yang belum menerima dilakukan setelah perayaan lebaran.

Sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dan jika terdapat keterlambatan, pembayaran akan dilakukan setelah bulan tersebut.

“Gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Sri Mulyani.

- Advertisement -

Penerima THR meliputi berbagai kalangan, mulai dari PNS, calon PNS, hingga pensiunan dan penerima pensiun. Rincian jumlah penerima meliputi ASN Pusat, ASN Daerah, serta guru dan dosen yang menerima tunjangan profesi.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pensiunan, THR terdiri dari pensiun pokok dan tunjangan lainnya.

Secara rinci, jumlah penerima THR di antaranya ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang.

ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang.

Kemudian, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional.

Langkah ini juga diambil untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pengeluaran dari sektor pemerintah.

Pelaksanaan teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan ketentuan yang sesuai, baik dari APBN maupun APBD.

“Sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tutur dia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

JCCNetwork.id- Penanganan perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahapan baru. Setelah melalui proses...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER