JCCNetwork.id -Presiden Joko Widodo Menandatangani Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim Polri
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan penambahan satu direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024, sebagaimana dilaporkan di laman jdih.setneg.go.id.
Pasal 20 ayat 5 Perpres tersebut menegaskan bahwa Bareskrim akan terdiri dari paling banyak 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro, mengubah aturan sebelumnya yang hanya mencakup paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.
Perubahan tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan optimalisasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia oleh Polri.
Perpres ini diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 12 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal diundangkannya.



