JCCNetwork.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, bukanlah prioritas utama bagi Polda Metro Jaya. Penyidik lebih fokus pada kelengkapan berkas perkara, khususnya terkait pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tetapi memprioritaskan agar berkas perkara dengan beberapa pasal yang dikenakan pasal pemerasan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), ini bisa dibuktikan dengan sempurna bisa dilengkapi dengan satu pemeriksaan yang lengkap, ” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa (2/1/2024).
Sugeng juga menambahkan bahwa saat ini, hal yang penting bagi penyidik adalah bagaimana berkas perkara pemerasan dalam jabatan dan TPPU dapat dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau dinyatakan P21. IPW menduga, jika jaksa peneliti menyatakan P21, Firli kemungkinan akan ditahan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Kalau jaksa peneliti telah menyatakan P21, IPW menduga sebelum diserahkan kepada kejaksaan tahap II, penyidik akan menahan Firli kemudian menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, ” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.




