JCCNetwork.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan pada Senin (1/1). Pemeriksaan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (2/1) di Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Gibran dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terkait dengan kegiatan pembagian susu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada tanggal 3 Desember 2023. Dugaan pelanggaran ini merupakan temuan Bawaslu Jakarta Pusat dan telah diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII//2023.
Pemeriksaan terhadap Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di Graha Mental Spiritual Lt.8, Jalan K.H. Mas Mansyur, Gg. Awaluddin II, Tanah Abang, pada pukul 13.00 WIB. Surat undangan tersebut resmi ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, pada tanggal 29 Desember 2023.
Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa kegiatan politik dilarang di lokasi Car Free Day (CFD) Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran Rakabuming Raka telah membantah melakukan kampanye di area CFD Jakarta, dengan menegaskan bahwa tidak ada alat peraga kampanye (APK) yang digunakan, dan mereka tidak mengajak untuk mencoblos.
Sebagai hasilnya, pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran dan menjaga integritas proses pemilihan umum yang berlangsung.



