MKMK Wajib Tindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sudirman Said meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim ini divonis melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, kita bertanya, masyarakat bertanya kok hanya diberhentikan sebagai Ketua MK?” ujar Sudirman, Jumat (10/11/2023).

- Advertisement -

Sudirman menilai bahwa sangat tidak etis bila seorang hakim divonis bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik, sebab jabatan ketua hanyalah administrasi bukan esensi.

“Tidak etis tidak ada kata-kata separuh etis. Dan seharusnya dia tidak punya moral untuk menjalankan sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.

Jubir Anies Baswedan itu menyoroti bahwa seorang hakim adalah status
paling tinggi dalam kepengurusan negara ini. Tak ada lembaga tinggi atau lembaga negara yang punya syarat negarawan.

- Advertisement -

Maka itu lanjut dia, Perlu bertanya mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsi hakim terus diberikan kewenangan jadi hakim?

“Etis tidak etis itu nurani, kalau mendesak mundur saya tidak, beliau-beliau kan bukan pegawai blue collar (kerah biru) yang bisa ditekan-tekan,” tambahnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamina Sesuaikan Harga BBM per 23 Mei 2026

JCCNetwork.id-  PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Sabtu, 23 Mei...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER