MKMK Wajib Tindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sudirman Said meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim ini divonis melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, kita bertanya, masyarakat bertanya kok hanya diberhentikan sebagai Ketua MK?” ujar Sudirman, Jumat (10/11/2023).

- Advertisement -

Sudirman menilai bahwa sangat tidak etis bila seorang hakim divonis bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik, sebab jabatan ketua hanyalah administrasi bukan esensi.

“Tidak etis tidak ada kata-kata separuh etis. Dan seharusnya dia tidak punya moral untuk menjalankan sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.

Jubir Anies Baswedan itu menyoroti bahwa seorang hakim adalah status
paling tinggi dalam kepengurusan negara ini. Tak ada lembaga tinggi atau lembaga negara yang punya syarat negarawan.

- Advertisement -

Maka itu lanjut dia, Perlu bertanya mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsi hakim terus diberikan kewenangan jadi hakim?

“Etis tidak etis itu nurani, kalau mendesak mundur saya tidak, beliau-beliau kan bukan pegawai blue collar (kerah biru) yang bisa ditekan-tekan,” tambahnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemendag Turunkan Harga Referensi CPO Agustus 2026 Jadi 996,52 Dolar AS per MT

JCCNetwork.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar 996,52...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER