JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah sukses memenuhi semua syarat administrasi pencalonan. Proses penyeleksian ini berlangsung sepanjang 19 hingga 25 Oktober 2023.
Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden yang menjadi sorotan utama, berhasil memenuhi semua syarat meski tengah menghadapi gugatan dan perdebatan sebelumnya.
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang yang menjatuhkan sanksi kepada para hakim soal putusan usia capres-cawapres tetap tidak membatalkan pencalonan Gibran. Putra Presiden Jokowi itu tetap memenuhi ketentuan meskipun belum genap berusia 40 tahun, karena menjabat sebagai Walikota Solo.
“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, pada 4 November 2023, KPU RI secara resmi merilis daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum 2024. Di DKI Jakarta, terdapat total 373 daftar calon tetap untuk anggota DPR RI yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan (Dapil).






