JCCNetwork.id – DPP Generasi Penambang Emas dan Batuan Indonesia (GENPETI) meminta DPD RI untuk segera memanggil pihak Kementerian ESDM, BKPM dan PT Bojong Asih untuk membahas soal perizinan tambang di Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian bagi penambang di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP GENPETI, Irwan Abdul Hamid usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik dan DPD RI. Dalam pertemuan tersebut membahas soal pertambangan rakyat di Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami meminta DPD RI agar memanggil pihak pemerintah terkait dan perusahaan untuk menjelaskan perizinan pertambangan rakyat guna mencari solusi,” ujar Irwan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (8/11/23).
Namun pada faktanya, lanjut dia, bahwa lokasi yang ditambang sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disepakati melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Syarat Membuat Izin Pertambangan
Kemudian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga telah terbit melalui sistem OSS yaitu sistem elektronik terintegrasi untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021.
“Namun penambang Sukabumi dilaporkan melakukan kegiatan tanpa izin oleh pemilik HGU PT Bojong Asih. Padahal, semua dokumen telah terbit sebelum menambang,” jelasnya.
Rakyat Dikriminalisasi di Tambang
Selain itu, Kuasa Hukum penambangan rakyat Sukabumi, Saleh Hidayat menerangkan bahwa kerap terjadi kriminalisasi terhadap penambang rakyat oleh oknum aparat penegak hukum setempat. Padahal, sudah jelas para penambang telah memiliki dokumen, namun tetap dihadapkan pada proses hukum yang dianggapnya merupakan industri hukum.
“Kami merasa heran masih ada intervensi hukum dalam proses penegakan hukum,” tegas Saleh.
Pun demikian, pihak BAP DPD RI yang dipimpin oleh Bambang Santoso, Muhammad Nuh, Evi Apita Maya, serta dihadiri Anggota BAP DPD RI lainnya mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti dengan menyurati dan memanggil Kementerian ESDM dan BKPM.
























