PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan dalam Kasus 30 Tersangka Kericuhan di BP Batam

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pengadilan Negeri Batam telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang. Tepatnya, dalam kasus penentuan status tersangka terhadap 30 orang oleh pihak Kepolisian terkait kericuhan yang terjadi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 11 September 2023.

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

- Advertisement -

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/11/2023).

Pengadilan ini terbagi menjadi tiga ruang sidang, dengan masing-masing ruang sidang dipimpin oleh hakim tunggal yang sama, yaitu Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy Sameaputty, dan Hakim Sapri Tarigan, semuanya memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan.

Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan tersebut, termasuk di antaranya adalah kesahihan alat bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian terkait kericuhan pada tanggal 11 September 2023, yang dianggap menunjukkan tindak pidana.

- Advertisement -

Bukti-bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian untuk menjerat 30 tersangka dianggap kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Mangara Sijabat, anggota tim advokasi nasional untuk Rempang, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim dalam putusan ini.

Namun, dia menegaskan bahwa timnya akan terus mengawasi dan mendukung proses peradilan ke depan untuk memastikan tercapainya keadilan bagi kliennya.

“Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Soleman B. Ponto: Peradilan Militer Tak Bisa Disamakan dengan Sipil

JCCNetwork.id-Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI 2011–2013, Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa karakter tegas dalam sistem peradilan militer merupakan konsekuensi dari tuntutan disiplin...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER