30% Calon Legislatif Tak Publikasikan Riwayat Hidup

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengirimkan surat kepada partai politik, mengingatkan mereka akan pentingnya membuka daftar riwayat hidup para calon anggota legislatif (caleg) yang diusung. Pasalnya sekitar 30 persen dari total 9.917 caleg DPR RI yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak mempublikasikan riwayat hidup mereka.

Surat kepada partai politik telah dilayangkan bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Advertisement -

“Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil pribadi caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Senin (6/11/2023).

Dalam responsnya, sekitar 70 persen calon anggota legislatif menunjukkan keterbukaan dan bersedia mempublikasikan data riwayat hidup mereka secara lengkap. Namun, terdapat pula sebagian calon yang hanya bersedia membagikan sebagian dari data dalam daftar riwayat hidup mereka yang bisa dilihat oleh masyarakat di laman resmi KPU.

Pentingnya keterbukaan dalam daftar riwayat hidup caleg dianggap sebagai langkah transparansi yang sangat penting dalam demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui latar belakang dan pengalaman para caleg yang akan mereka pilih dalam Pemilu mendatang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Plastik Naik, Pengusaha Tangerang Lakukan Efisiensi

JCCNetwork.id- Kenaikan harga plastik di pasar global mulai menekan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang, Banten. Kondisi ini mendorong perusahaan untuk memprioritaskan efisiensi operasional guna menjaga...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER