Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengonfirmasi dan menguatkan putusan vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan.

Ketua Majelis Hakim, Tony Pribadi, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2023). Sementara Mario Dandy tidak hadir dalam sidang banding tersebut.

- Advertisement -

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim, Kamis (19/10/2023).

Mario Dandy awalnya divonis 12 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan Mario terhadap David sangat sadis dan kejam. Bahkan, terdakwa tampak menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan rekaman video atas tindakannya.

- Advertisement -

Selain itu, terdakwa juga dikenai kewajiban membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan. Restitusi yang ditetapkan adalah sebesar Rp25.150.161.900.

Alimin juga mengungkapkan bahwa mobil Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario saat melakukan penganiayaan, dengan nomor polisi B 2571 PBP, akan dilelang untuk mengumpulkan sebagian dana restitusi kepada anak korban David. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak serius yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terhadap masa depan David.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung Republik Indonesia meningkatkan penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER