JCCNetwork.id– Pesta minuman keras (Miras) berujung tragis, AS (32) nekat habisi nyawa temannya DH (36) di Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, (29/7/2023) lalu.
“Di saat sedang minum-minuman keras ada perkataan yang membuat pelaku menjadi tersinggung, menjadi marah dan akhirnya terjadi perkelahian antara mereka,” ujar Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman, Jumat (6/10/2023).
Tedi menuturkan, dalam perkelahian itu korban dipukul pelaku berulang kali hingga terkapar. Namun adu fisik pun terhenti setelah orang tua korban melerai.
“Karena posisi korban dalam kondisi terkalahkan kemudian ada luka, korban langsung dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Kata Tedi, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun naas nyawanya tak tertolong, akibat mengalami luka serius di bagian kepala.
“Korban dipukul menggunakan botol miras dan batu,” bebernya.
Lantaran tak terima pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi terdekat agar diproses secara hukum.
“Kami mencari keberadaan pelaku, pada saat itu pula unit reskrim Polsek Baleendah berhasil mengamankan pelaku,” tandasnya.
Pelaku AS dibebankan dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



