JCCNetwork.id- Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial AJ (44). Pasalnya penduduk Neglasari Kota Tangerang itu terkait dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan berbentuk pulpen yang dikenal sebagai “pen gun.” AJ diduga memiliki senjata ini untuk melakukan tindakan kriminal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Kedaung Wetan, terkait dengan penyalahgunaan psikotropika.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan observasi dan penyelidikan.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan senjata berbentuk pulpen bersama dengan sejumlah amunisi, termasuk 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru.
“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” kata Kapolres, dikutip.
AJ dan barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh pihak berwajib dan dibawa ke Mapolsek Pinang. Atas kepemilikan senjata api ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.



