Arahan Larangan Buka Bersama, Menteri PAN-RB: Menteri hingga Pemda Harus Patuh

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Arahan Presiden Joko Widodo, terkait dengan larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah harus dipatuhi oleh menteri/pejabat pemerintahan. Demikian kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas dikutip Antaranews, Kamis (23/3/2023).

- Advertisement -

Arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.

Menurut Anas, buka bersama memang dapat memperkuat silaturahim, namun memperkuat silaturahim di lingkungan kantor pemerintah tidak harus dilakukan dengan buka bersama.

“Ada banyak cara lain, seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahim,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bea Cukai Sita 670 Ribu Rokok Ilegal di Gowa

JCCNetwork.id-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Total sebanyak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER