JCCNetwork.id- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengambil tindakan tegas terkait seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang dicurigai membawa obat-obatan ilegal di daerah Sungai Bahar.
WNA tersebut bernama Li DongIan, diamankan di Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, pada tanggal 14 Agustus 2023. Walau dalam proses investigasi tak ada tidak pidana sang WNA itu tetap dideportasi kemali ke negaranya.
“Kami mendeportasi WNA asal China bernama Li DongIan itu karena yang bersangkutan tidak terbukti ada melakukan tindak pidana, namun kita berhak mendeportasi bersangkutan,” kata Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi Mangampu Siregar, Sabtu (19/8/2023).
Selain kasus Li DongIan, pada tanggal 18 Agustus, pihak bandara Jambi juga mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) lainnya. Keempatnya tidak dapat menunjukkan dokumen asli, sehingga pihak bandara segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, masih belum diketahui asal-usul dan tujuan keempat WNA tersebut, karena mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi.



