JCCNetwork.id – Baru-baru ini masyarakat geger dengan pernyataannya adanya toilet gender netral di sekolah. Kontroversi ini muncul setelah mengenai toilet gender netral di salah satu sekolah internasional di Jakarta itu dibicarakan oleh artis Daniel Mananta dalam sebuah program podcast.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lantas angkat bicara dengan pernyataannya tegas bahwa pembuatan toilet gender netral di sekolah melanggar aturan.
“Itu tidak boleh, sesuai dengan aturan standar sarana dan prasarana (sarpras) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Rabu (9/8/2023).
Purwosusilo, menekankan larangan itu merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Dalam peraturan ini, tertera bahwa setiap sekolah harus memiliki toilet berdasarkan jumlah peserta didik pria dan wanita, serta jamban khusus untuk guru.
“Semua sudah kasih data. Jadi satuan pendidikan kerja sama, kan SMP itu ada 59, SMA-nya ada 43. Semuanya ‘clear’, hanya ada dua jenis toilet atau jamban, yaitu untuk laki-laki dan perempuan,” jelasnya.
Polemik ini menjadi pembicaraan hangat dan mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan. Meskipun toilet gender netral di sekolah-sekolah mungkin masih menjadi topik kontroversial, pihak Disdik DKI Jakarta berusaha memastikan bahwa setiap sekolah di wilayah tersebut mematuhi peraturan pendidikan yang berlaku.
























