JCCNetwork.id– Seorang tersangka jual-beli ginjal internasional bernama Hanim mengaku jika perbuatannya itu dimuluskan oknum Imigrasi dengan perjanjian membayar uang sekitar Rp 3,5 hingga Rp 3,7 juta.
Hanim sebelumnya ditangkap saat hendak berangkat ke Kamboja untuk mendonasikan ginjanya. Ia juga merupakan sindikat jual beli ginjal internasional yang kini dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Informasi yang menggegerkan publik saat Hanim bercerita bahwa, ketika membayar uang aksinya langsung dimuluskan oknum Imigrasi. Sehingga ia tidak melakukan proses Scereening Bandara.
“Saya berikan uang sekitaran Rp 3,5 juta atau 3,7 juta untuk melancarkan pemberangkatan, dan sama kelai enggak ada pertanyaan apa-apa, anak-anak pas di loket dan langsung lolos screening,” kata Hanim, Jumat (21/7/2023).
Namun, Kata, Hanim kelompoknya mengaku ke oknum petugas Imigrasi yang direkrutnya kalau mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di Kamboja sebagai admin judi online.
“Oknum petugas Imigrasi tahunya kalau kami diberangkatkan untuk kerja di judi online,” pungkas Hanim.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Kemudian ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja
“Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman,” kata Hengki, Kamis (Kamis 20/7/2023).
Ungkap Hengki, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap.
Dari 12 orang tersebut, kata Hengki, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas Imigrasi. Adapun Aipda M, kata Hengki, berperan melindungi agar para sindikat tidak terlacak.
“Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” ujar Hengki.



