Alasan lain yang diajukan oleh Bagja adalah persiapan keamanan yang memerlukan waktu yang cukup dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru mengklarifikasi bahwa Pilkada Serentak tetap akan diselenggarakan pada bulan November 2024, mengacu pada Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
KPU RI menegaskan bahwa fokus mereka adalah pada persiapan kebijakan teknis yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak nasional dan memastikan integritas pemilihan. Bahkan sejatinya KPU ingin hajatan yang dijadwalkan pada 27 November 2024 itu dipercepat.
“Kalau kita inginnya lebih cepat lebih baik. Hari pencoblosan (Pilkada Serentak 2024) itu pada September 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip.
Di sisi lain, beberapa pihak menentang usulan penundaan tersebut. Salah satunya adalah anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mardani Ali Sera. Ia bahkan menyebut usulan Ketua Bawaslu sangat berbahaya. Hal ini menciptakan potensi kegaduhan dan memicu reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
“Makin lama kita menunda pilkada, semakin lama masyarakat tidak mendapatkan pemimpin definitif. Semuanya pj. Pj itu punya problem, yakni dia tidak punya otoritas penuh karena dia diangkat, bukan dipilih,” ucap Mardani.



