JCCNetwork.id- Usulan DPR agar kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun dihapus berpotensi menyebabkan bencana keuangan bagi operasional pihak kepolisian. Pasalnya negara kehilangan pendapatan sebesar Rp650 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebab, 60 persen pendapatan PNBP berasal dari perpanjangan SIM, sedangkan sisanya sebesar 40 persen berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp 1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo, Rabu (12/7/2023).
Jadi, masih kata Wawan, kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak berdampak kepada Kementerian Keuangan, namun
kepolisian lah yang paling terkena imbasnya bila usulan tersebut sampai direalisasikan.
“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” tambah Wawan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pemerintah masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah itu merupakan kebutuhan dasar atau layanan tambahan
Di sisi lain, pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, saat ini penerimaan dari SIM masih diperlukan negara untuk keperluan pembangunan.
Pemerintah akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Kemudian memastikan bahwa penerbitan SIM tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi nanti kita terus diskusikan dengan kepolisian tentunya apakah PNBP sudah bisa kita turunkan bahkan kita eliminasi,” ujar Isa kepada wartawan.



