KAI Perpanjang Kebijakan Pesan Tiket H-45

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode kebijakan pemesanan tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan hingga ada kebijakan terbaru lagi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perpanjangan kebijakan pemesanan tiket mulai H-45 ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pelanggan. Sebelumnya, sistem pemesanan tiket KA adalah H-30.

- Advertisement -

“Kami juga menimbang hasil evaluasi data mengenai kebiasaan pelanggan dalam memilih dan menentukan waktu pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh. Maka KAI menerapkan perpanjangan pemesanan tiket H-45, terhitung mulai 1 Juli 2023 hingga ada kebijakan yang terbaru lagi,” kata Joni.

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, atau chanel penjualan tiket yang bekerja sama dengan KAI.

“KAI berkomitmen untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada seluruh pelanggan dan terus berinovasi dalam rangka menjadikan kereta api sebagai pilihan utama masyarakat dalam bertransportasi,” ujar Joni.

- Advertisement -

Salah satu inovasi yang telah KAI hadirkan yaitu Face Recognition Boarding Gate yakni fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki.

Saat ini, Face Recognition Boarding Gate tersedia di 9 stasiun yaitu Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Bank Jateng.

Dengan adanya Face Recognition Boarding Gate, pelanggan tak perlu repot-repot menunjukkan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, atau KTP. Cukup 1 detik waktu yang dibutuhkan untuk memastikan wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI.

Untuk menikmati fasilitas terebut, pelanggan harus melakukan satu kali registrasi di awal yang berlaku untuk selamanya. Registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.

Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktunya sudah mendekati jam keberangkatan. Arahkan wajah ke mesin pemindai, jika data sudah sesuai maka gate akan otomatis terbuka. Hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean proses boarding.

“Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,” tutup Joni.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Fortuna Sittard Tekuk Groningen

JCCNetwork.id-Fortuna Sittard meraih tiga poin setelah menundukkan Groningen dengan skor 3-2 pada pekan keempat Eredivisie 2026/27 di Stadion Euroborg, Sabtu (29/8) dini hari WIB. Bek...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
DPR Puji Tausiyah Menyejukkan Hati, Ustaz Latif Balas dengan Sikap Hormat
13:54
Video thumbnail
Purbaya Dicecar Banggar DPR, Siapa yang Nikmati Pertumbuhan Ekonomi?
16:19
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KASAD Maruli Sapa KDM di Tengah Pidato:Saya Kenal Cuma Pak KDM
08:13
Video thumbnail
Terungkap! 4 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara
10:06
Video thumbnail
DPR Cecar Calon Deputi Gubernur BI, Soroti Upaya Jaga Independensi Bank Sentral
08:06
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER