JCCNetwork.id- Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Girius One Yoman (GOY) akhirnya menyusul Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ke balik jeruji besi. Ia ditahan KPK lantaran tersangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 sampai 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai Tersangka,” kat PLT Deputi Bidang Penindakan dan Eksposi Asep Guntur, Senin (19/6/2023).
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20. Yakni terhitung sejak tanggal 19 Juni sampai 8 Juli 2023.
“Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” tambahnya.
Tambahan informasi, melalui pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, Gerius turut membantu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka dalam mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua selama 2017-2021, dengan nilai kontrak RP 110.469.553.936.



