JCCNetwork.id- Seorang warga negara Amerika Serikat ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena diduga melakukan penghadangan dan merusak mobil polisi.
Kepala Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap warga negara asing bernama Thomas Charles Flach (TCF) dilakukan di Rudenim Denpasar setelah dia diserahkan oleh Kepolisian Daerah Bali.
“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan dia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” katanya dikutip.
Tedy menambahkan bahwa pria berusia 44 tahun tersebut akan segera dideportasi ke Amerika Serikat dan akan diberlakukan penangkalan.
Menurut Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan selama maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali selama enam bulan.
Namun, Tedy belum dapat memastikan kapan deportasi terhadap TCF akan dilaksanakan.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juni, TCF terlibat masalah dengan kepolisian setelah dia menghadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.
Saat itu, dia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan menutupi kepalanya dengan kain berwarna putih, kemudian tiba-tiba menghadang mobil dinas polisi.
TCF juga merusak dasi yang terdapat di bagian depan mobil dan memukul kap mobil.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, termasuk paspornya.
Video penghadangan mobil dinas tersebut direkam oleh warganet dan menjadi viral di media sosial.
Meskipun sempat diperiksa oleh polisi, dia tidak diproses lebih lanjut secara hukum dan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dideportasi.
Perbuatan aneh dari WNA tersebut menambah daftar panjang dari tindakan yang tidak terpuji oleh sejumlah warga asing di Bali.












