MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu Indonesia. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

- Advertisement -

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemotor Tewas dalam Kecelakaan di Daan Mogot

JCCNetwork.id-Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Daan Mogot, dekat persimpangan lampu merah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER