Pemerintah Patuh Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat terbatas antara Mahfud dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (9/6/2023).

- Advertisement -

“Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan MK,” kata Mahfud.

Meskipun ada beberapa hal di mana Pemerintah memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan MK, namun tetap tunduk pada ketentuan konstitusi. Sehingga putusan tersebut dianggap final dan mengikat.

“Sehingga dengan menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode eksisting atau sekarang maka itu akan diikuti pemerintah, terlepas dari kita suka atau tidak suka,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Golkar Yakin Rudy Mas’ud Mampu Redam Demo

JCCNetwork.id-Partai Golkar menyatakan tidak khawatir atas aksi demonstrasi besar yang menyasar Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. Ketua DPP Golkar, Dave Laksono, menilai Rudy memiliki pengalaman...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER