JCCNetwork.id– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan setelah rapat terbatas antara Mahfud dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (9/6/2023).
“Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan MK,” kata Mahfud.
Meskipun ada beberapa hal di mana Pemerintah memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan MK, namun tetap tunduk pada ketentuan konstitusi. Sehingga putusan tersebut dianggap final dan mengikat.
“Sehingga dengan menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode eksisting atau sekarang maka itu akan diikuti pemerintah, terlepas dari kita suka atau tidak suka,” tutupnya.



