CNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 mencapai 96,24 persen hingga batas waktu 31 Maret 2026. Capaian tersebut mencerminkan tingginya partisipasi pejabat negara dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan angka pelaporan yang tinggi menunjukkan semakin kuatnya kesadaran kolektif di kalangan penyelenggara negara untuk mematuhi aturan pelaporan kekayaan. Menurutnya, LHKPN menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas publik.
“Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 3 April 2026.
Berdasarkan data KPK, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan hampir seluruh wajib lapor telah menyampaikan laporan, yakni 99,99 persen atau 19.014 dari total 19.015 orang. Sementara itu, sektor badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah berada di posisi berikutnya dengan tingkat pelaporan 97,06 persen atau 44.732 dari 46.085 wajib lapor.
Di sektor eksekutif, sebanyak 96,75 persen pejabat telah memenuhi kewajiban pelaporan, dengan rincian 335.432 dari 346.690 orang. Adapun sektor legislatif mencatat tingkat kepatuhan terendah dibanding sektor lainnya, yakni 82,21 persen atau 16.729 dari total 20.348 wajib lapor.
KPK menilai capaian tersebut menjadi indikasi meningkatnya efektivitas LHKPN sebagai alat pencegahan korupsi, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi terkait harta kekayaan pejabat negara. Transparansi ini dinilai krusial untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” ungkap Budi.
Selanjutnya, KPK akan melakukan proses verifikasi terhadap seluruh laporan yang telah masuk sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. Laporan yang telah dinyatakan lengkap nantinya dapat diakses masyarakat melalui situs resmi KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.
“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” ujar Budi.



