Koma.id- Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.
Insiden itu terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Kegiatan tersebut diketahui berakhir sekitar pukul 23.00 WIB sebelum serangan terjadi.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis setelah kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie Yunus mengalami luka bakar cukup serius akibat siraman air keras.
“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Dimas menilai tindakan penyiraman air keras itu diduga sebagai bentuk upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” tandasnya.



