Modus Cukai Palsu Rugikan Negara, KPK Kembangkan Kasus Suap di Bea Cukai

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “permainan” cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Modus yang ditemukan meliputi manipulasi pita cukai rokok hingga dugaan pemalsuan cukai, yang berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.

- Advertisement -

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut berkaitan langsung dengan penyimpangan dalam pengenaan tarif cukai rokok.

“Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada. Ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Asep menjelaskan, rokok memiliki jenis produksi berbeda yang menentukan besaran tarif cukai, yakni rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan.

- Advertisement -

Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar dengan bantuan oknum di DJBC. Pita cukai murah tersebut kemudian dilekatkan pada produk rokok yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian karena penerimaan cukai tidak sesuai ketentuan. KPK menilai penyimpangan di sektor bea dan cukai berdampak serius, mengingat sektor ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang vital dan berperan penting dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara dugaan suap importasi dan gratifikasi di DJBC dengan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menduga uang hasil praktik ilegal dikelola oleh pegawai DJBC bernama Salisa Asmoaji atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono.

Uang tersebut disebut disimpan di sebuah apartemen yang dijadikan safe house di Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024, sebelum kemudian dipindahkan ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai lebih dari Rp5,19 miliar.

Penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

MG5 Hangus Saat Parkir di Hotel China

JCCNetwork.id-Sebuah sedan MG5 berbahan bakar bensin terbakar hebat saat terparkir di area luar sebuah hotel mewah di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, China, Minggu (17/5/2026)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER