JCCNetwork.id-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kerry merupakan anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun” kata Hakim Fajar ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 190 hari.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan.
Jika tidak dipenuhi, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan.
Kerry juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854,” kata Hakim Fajar.
Apabila tidak dibayarkan dan harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Dalam perkara yang sama, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim divonis 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Sementara Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda serupa.
Putusan terhadap Kerry lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, terdiri atas Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara, dengan subsider 10 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Dalam dakwaan, Kerry disebut memperoleh keuntungan melalui sejumlah perusahaan terafiliasi, termasuk dari penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak Merak.
Ia juga diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan sewa tiga kapal di lingkungan Pertamina International Shipping.
Secara keseluruhan, nilai perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 ini mencapai Rp285,95 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar Rp43,27 triliun.























