Komisi III DPR Minta Pelaku Penganiayaan Anak di Sukabumi Dijerat UU Perlindungan Anak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwok.id- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus kematian NS (12), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, hingga proses persidangan. Komisi III DPR mengutuk keras peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” kata dia.

- Advertisement -

Habiburokhman menyarankan penyidik Polres Sukabumi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga meminta penyidik memeriksa secara teliti dugaan kekerasan yang dialami korban. Menurutnya, apabila terbukti dilakukan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku. NS diketahui sehari-hari tinggal di pesantren, namun saat kejadian tengah pulang ke rumah untuk libur dan persiapan awal puasa bersama keluarga. Korban dilaporkan mengalami luka lebam dan luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya.

Saat peristiwa terjadi, ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi dihubungi istrinya dan diminta segera pulang dengan alasan anaknya sakit. Setibanya di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

- Advertisement -

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Kota Tujuan

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan layanan transportasi bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman pada masa arus mudik Lebaran 2026. Program mudik...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER