Polda Jabar Pulangkan 13 Korban TPPO dari Sikka

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Polda Jawa Barat memastikan akan memulangkan 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan proses pemulangan disiapkan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar berjalan lancar tanpa menghambat proses hukum yang tengah ditangani aparat setempat.

- Advertisement -

“Kapolda melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak memastikan pemulangan berjalan baik sekaligus mendukung proses hukum yang saat ini ditangani Polres Sikka,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini ditangani Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Februari 2026.

Pengungkapan bermula dari unggahan di media sosial seorang karyawan tempat hiburan malam di Sikka yang mengaku mengalami ancaman fisik dan kekerasan verbal.

- Advertisement -

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan razia dan menemukan 13 perempuan asal Jawa Barat bekerja di lokasi itu.

Menurut Hendra, mayoritas pekerja telah berusia di atas 17 tahun. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban di bawah umur.

Selain berkoordinasi dengan aparat di NTT, Polda Jabar juga menggandeng lembaga swadaya masyarakat setempat untuk memberikan perlindungan awal kepada para korban sebelum dipulangkan.

Dari hasil pendalaman sementara, para korban diduga direkrut dengan iming-iming gaji tinggi berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Namun, dalam praktiknya mereka dibebani target kerja yang sulit dicapai dan dikenai denda.

“Mayoritas pekerja diketahui telah berusia di atas 17 tahun, namun aparat masih mendalami kemungkinan adanya korban di bawah umur,” katanya.

Polda Jabar menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi fisik dan psikologis para korban dalam keadaan aman, sekaligus memberikan pendampingan selama proses pemulangan berlangsung.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus TPPO tersebut masih berjalan di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur.

“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT,” ujar Hendra di Bandung, Rabu (18/2/2026).

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ketua PP GPI Dukung Dave Laksono, Lanjutkan Panja JUDOL dan Lawan Intervensi

JCCNetwork.id - Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC), meminta Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin dan Dave Akbarshah Fikarno Laksono, agar segera...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER