Pemkot Depok Jelaskan Penonaktifan BPJS Warga

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pemerintah Kota Depok memberikan penjelasan resmi terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang belakangan memicu keluhan masyarakat.

Melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, Pemkot menegaskan perubahan status tersebut merupakan dampak pemadanan data sosial ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah pusat.

- Advertisement -

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Utang Wardaya, mengatakan pemerintah daerah hanya menjalankan proses verifikasi dan validasi data warga di lapangan.

Seluruh hasil pendataan kemudian dikirim secara berjenjang ke Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diproses lebih lanjut.

“Peran kami melakukan verifikasi lapangan, ada foto, ada checklist parameter, lalu data diinput operator dan dikirim berjenjang ke Kementerian Sosial dan BPS,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, data yang terkumpul akan dipadankan dengan berbagai basis data nasional dan selanjutnya masuk dalam pemeringkatan desil kesejahteraan.

Pemeringkatan ini menjadi penentu kelayakan warga sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

“Kalau ada peserta yang terindikasi menggunakan bantuan untuk kegiatan di luar kriteria bansos, termasuk judi online, maka bisa tereliminasi atau naik peringkat desilnya,” katanya.

Menurut Utang, dalam proses pemadanan tersebut, pemerintah pusat juga mendeteksi perubahan kondisi ekonomi peserta.

Aktivitas keuangan tertentu, termasuk penggunaan bantuan di luar peruntukan, dapat memengaruhi kenaikan peringkat kesejahteraan seseorang.

“Hal-hal detail, seperti pengisian pekerjaan sangat mempengaruhi hasil karena itu pembaruan data terus berjalan dan petugas lapangan siap menerima pengajuan perbaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Utang mengakui terdapat warga yang seharusnya masih layak menerima bantuan namun terdampak akibat kesalahan pengisian data.

Karena itu, proses pembaruan dan perbaikan data tetap dibuka.

“Untuk kondisi gawat darurat, pelayanan tetap diberikan dengan mekanisme bantuan sosial,” ujar perwakilan Dinkes.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Depok memastikan perubahan status kepesertaan BPJS tidak menghentikan pelayanan medis.

Fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan layanan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.

“Pada Januari 2026, Pemkot Depok membayar sekitar Rp 12,7 miliar untuk iuran BPJS. Pada Februari turun menjadi sekitar Rp 4,4 miliar,” ungkapnya.

Masyarakat juga tetap dapat mengakses layanan dasar di puskesmas sembari mengurus reaktivasi atau pembaruan data BPJS.

Penentuan desil kesejahteraan, menurut Dinkes, menggunakan 49 indikator yang ditetapkan BPS pusat.

Perubahan sistem kepesertaan ini turut berdampak pada anggaran daerah.

Pembayaran iuran BPJS melalui skema universal health coverage (UHC) mengalami penurunan signifikan.

Pada Januari 2026, anggaran iuran mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Pada Februari turun menjadi sekitar Rp4,4 miliar ungkapnya. Sebaliknya, kontribusi bantuan iuran dari pemerintah pusat melalui skema PBI-JK meningkat hingga sekitar Rp8,8 miliar.

Pemkot Depok mengimbau warga segera memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dan mengajukan pembaruan data jika merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Pemerintah menegaskan kebijakan pemadanan data dilakukan untuk memastikan bantuan kesehatan lebih tepat sasaran, sementara layanan medis mendesak tetap menjadi prioritas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pendaftaran Mudik Gratis Jakarta Ditutup, Peserta Terverifikasi Segera Berangkat

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pendaftaran program Mudik Gratis 2026 tidak akan dibuka kembali. Keputusan ini diambil setelah seluruh kuota peserta terpenuhi bahkan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER