JCCNetwork.id – Pemerintah Malaysia menjelaskan soal tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, Indonesia yang masuk ke wilayahnya. Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES), Dato’Sri Arthur Joseph Kurup, menjelaskan kebijakan terbaru kedua negara merupakan kesepakatan dari perundingan mengenai Outstanding Boundary Problem (OBP) atau batas negara yang masih abu-abu atau bersengketa.
Penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara dilakukan pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun. Kesepakatan penandaan dan pengukuran tapal batas dicapai dengan harmonis dan tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi.
Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa laporan media bertanggal 22 Januari 2026 yang menyatakan bahwa, “Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari Malaysia, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan”, adalah tidak benar atau tidak tepat. Malaysia berkomitmen menjaga kedaulatan bersama dengan Indonesia.






















