JCCNetwork.id-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat sidang pembacaan putusan sela, Senin (12/1/2026).
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum,” ujar Hakim Purwanto.
Dengan putusan ini, persidangan kasus Nadiem resmi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegasnya.
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Nilai dugaan kerugian mencapai Rp809,5 miliar yang diklaim diperoleh untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Jaksa penuntut umum menyebut Nadiem bertindak bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Selain itu, tercatat 25 orang atau pihak lain yang diduga ikut diperkaya dalam pengadaan perangkat tersebut.
Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu senilai Rp621 miliar pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Persidangan ini menjadi salah satu kasus korupsi paling menonjol di era terbaru Kemendikbudristek, menunggu pengungkapan bukti lebih lanjut dalam sidang mendatang.



