JCCNetwork.id- Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan trading kripto. Laporan itu menjadi sorotan setelah diunggah akun Instagram @cryptoholic yang menampilkan surat laporan polisi dengan status terlapor masih dalam lidik, namun menyebut nama Timothy dan trader kripto Kalimasada dalam uraian peristiwa.
Akun tersebut menyebut sejumlah korban yang tergabung dalam Discord Akademi Crypto sebelumnya merasa takut melapor karena ancaman, namun kini mulai berani mengajukan laporan melalui gerakan @skyholic888.
Para korban mengaku mendapat tawaran trading dari Timothy dan Kalimasada. Dalam kronologi laporan, pada Januari 2024 korban disebut menerima sinyal pembelian koin Manta dengan janji kenaikan 300-500 persen, sehingga korban membeli hingga Rp 3 miliar.
Namun harga koin justru turun hingga minus 90 persen, memicu dugaan penipuan. Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut menggunakan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 607 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dan menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).


