Kronologi Bupati Bekasi dan Jaksa Terjaring Operasi KPK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah. Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama sembilan orang lainnya dalam OTT yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12).

Penangkapan kepala daerah tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan Ade Kuswara Kunang telah diamankan dan saat ini berada dalam penguasaan penyidik lembaga antirasuah.

- Advertisement -

“Benar, Bupati sudah diamankan,” kata Budi Prasetyo, Jumat (19/12).

Budi menjelaskan, Ade Kuswara Kunang beserta sejumlah pihak lain yang turut diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tersebut.

Dalam rangkaian penindakan kali ini, KPK diketahui menggelar tiga OTT secara hampir bersamaan di tiga wilayah berbeda. Selain di Kabupaten Bekasi, operasi senyap juga dilakukan di wilayah Tangerang, Banten, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

- Advertisement -

Di Tangerang, Banten, penyidik KPK mengamankan sembilan orang. Salah satu pihak yang ditangkap diketahui berstatus sebagai jaksa. Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi.

Sementara itu, di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, KPK menangkap enam orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya diketahui juga berprofesi sebagai jaksa. Penangkapan ini menambah daftar aparat penegak hukum yang terjaring dalam operasi antikorupsi KPK.

KPK masih mendalami keterkaitan antara para pihak yang diamankan dalam tiga OTT tersebut, termasuk kemungkinan adanya alur transaksi atau peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diselidiki. Lembaga antikorupsi yang saat ini dipimpin oleh Setyo Budiyanto itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebangkitan Nasional Dalam Konteks Pembangunan Daerah

Penulis Oleh : Mesak Paidjala (Ketua Bidang KUM HAM dan Advokasi Fosta PG DPR RI) Momen Kebangkitan Nasional tidak hanya cukup kita maknai sebagai sebuah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER