JCCNetwork.id-Hutan konservasi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang meliputi wilayah Lebak (Banten), Bogor, dan Sukabumi (Jawa Barat), mengalami kerusakan serius.
“Berdasarkan perhitungan interin kerusakan hutan konservasi TNGHS sekitar 10 persen dari total 105.072 hektare,” kata Kepala Balai TNGHS Budi Chandra di Lebak, Kamis, mengatakan
Penyebab kerusakan tersebut akibat maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Balai TNGHS melaporkan sekitar 10 persen dari total 105.072 hektare kawasan hutan telah terdampak.
“Kami sangat perlu adanya tindakan penertiban kawasan hutan TNGHS agar tidak menimbulkan kerusakan lebih banyak,” tutur Budi menegaskan.
Komandan Satgas PKH Mayjen Dody Trywanto mengatakan kerusakan hutan konservasi TNGHS diperkirakan antara 10-15 persen dan yang lebih parah di wilayah Kabupaten Lebak.
“Aktivitas PETI ini harus dihentikan karena bisa merusak ekologis lingkungan hutan, juga bisa menimbulkan bencana alam,” kata dia.
Kepala Balai TNGHS, Budi Chandra, Kamis, mengatakan kerusakan tersebut dipicu oleh maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Kami harus bertindak tegas untuk menertibkan PETI agar kembali dipulihkan lingkungan ekologis hutan konservasi TNGHS jangan sampai rusak,” katanya.
Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira lubang itu bisa menjadi bom waktu potensi bencana alam di sekitar kawasan TNGHS dan dampaknya merugikan masyarakat juga ekosistem lainnya,” katanya.
Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Trywanto, menilai kerusakan hutan konservasi di TNGHS bahkan bisa mencapai 10–15 persen, dengan dampak paling parah terjadi di Kabupaten Lebak.
Ia menegaskan aktivitas PETI harus dihentikan karena merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam.
Menurut Dody, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan ini telah berlangsung sejak 1990, setelah PT Antam Cikotok berhenti beroperasi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut terdapat sekitar 1.400 lubang tambang ilegal di tiga kabupaten tersebut.
Lubang-lubang dengan kedalaman 20–50 meter itu membentuk jaringan menyerupai labirin sepanjang ribuan kilometer.
“Petugas Satgas PKH telah menutup hampir 400 lubang aktivitas penambangan ilegal. Kami targetkan menutup 1.400 lubang penambang ilegal dan dilakukan secara bertahap melalui operasi penertiban itu,” ungkap dia menerangkan.
Sejak akhir Oktober 2025, Satgas PKH telah menggelar tiga operasi penertiban tambang ilegal.
Hingga kini, sekitar 400 lubang telah ditutup, dan pemerintah menargetkan seluruh 1.400 lubang dapat ditertibkan secara bertahap melalui operasi lanjutan.























