JCCNetwork.id- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap I Wayan Agus Suartama, terpidana kasus kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Melalui putusan kasasi, majelis hakim agung menetapkan hukuman penjara 12 tahun, lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 10 tahun.
Putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut disahkan dalam sidang pada 25 November 2025. Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa dan memperbaiki masa pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025, seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram seperti dilansir Antara, Kamis, 5 Desember 2025.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Agus bersalah melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi NTB.
Kasasi yang dilayangkan jaksa akhirnya dikabulkan MA setelah mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan. Jaksa menilai tindakan pelaku menimbulkan dampak berat karena melibatkan lebih dari satu korban. Selain itu, terpidana dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses hukum berlangsung.
Vonis 12 tahun tersebut kini menjadi hukuman tetap yang harus dijalani terdakwa, yang diketahui merupakan penyandang tunadaksa. Selain pidana badan, pelaku tetap diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan putusan sebelumnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan kembali penerapan UU TPKS dalam memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual serta memastikan pemenuhan keadilan bagi para korban.























