Pria di Pemalang Bunuh Kekasih Gelapnya Gegara Perselingkuhan Terbongkar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polisi menetapkan R (37) sebagai tersangka pembunuhan terhadap K (35), seorang perempuan yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah rumah di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, pada Sabtu (22/11).

Korban ditemukan dengan tangan dan kaki terikat tali serta kepala terbungkus plastik.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari hubungan gelap antara tersangka dan korban yang telah diketahui oleh istri R.

- Advertisement -

Situasi memanas ketika korban disebut kerap mengintimidasi istri tersangka dan mengancam akan menyebarkan foto-foto kedekatan mereka kepada keluarga R.

“Korban bahkan sering mengintimidasi istri tersangka. Korban juga mengancam akan menyebarkan foto mesra keduanya kepada keluarga tersangka,” ungkap Johan, Selasa (24/11).

Polisi menangkap R di wilayah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang. Dari pemeriksaan, R mengaku awalnya ingin mengakhiri hubungan terlarang tersebut dengan mengundang korban ke rumahnya yang belum ditempati.
Namun, percakapan berubah menjadi adu mulut.

- Advertisement -

“Pada saat mengobrol terjadi adu mulut, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali,” jelas Johan.

Saat korban tidak berdaya, R mengikat leher, tangan, dan kaki korban. Ia kemudian menyeret korban ke kamar mandi serta menutup kepala korban menggunakan plastik.

Keluarga korban mulai mencari K karena tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi sejak Sabtu siang. Mereka kemudian melacak komunikasi terakhir korban yang mengarah pada tersangka R.

Keluarga mendatangi rumah R di Desa Saradan. Tersangka tidak ada di lokasi, namun keluarga menemukan pemandangan mengejutkan.

“Mereka menemukan jasad korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di lantai kamar mandi dengan posisi tangan, badan, dan kaki terikat tali tambang serta kepala terbungkus plastik,” kata Johan.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PELNI Diskon Tiket Kapal 30 Persen Saat Libur Sekolah

JCCNetwork.id- PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) meluncurkan program potongan harga tiket kapal penumpang hingga 30 persen selama periode libur sekolah tahun 2026. Kebijakan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER