JCCNetwork.id-Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan adanya batasan ketat bagi lembaga mitra dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya laporan sejumlah yayasan yang mengoperasikan puluhan dapur dalam satu wilayah.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan, setiap yayasan mitra MBG hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi.
Kebijakan ini sekaligus meluruskan maraknya informasi mengenai adanya pengelolaan dapur yang berlebihan, termasuk pengakuan Yasika Aulia Ramadhani putri politisi Gerindra Sulsel dan Wakil Ketua II DPRD Sulsel Yasir Mahmud yang mengklaim mengelola 41 dapur MBG di Sulawesi Selatan saat menghadiri peresmian SPPG di Kabupaten Bone, Jumat (14/11/2025).
“BGN telah menetapkan satu yayasan hanya boleh mengelola 10 dapur untuk provinsi yang sama. Kalau pindah provinsi, maksimal hanya lima. Itu sudah pasti,” ujar Dadan di Jakarta, Senin malam.
Ia menambahkan bahwa pengecualian hanya diberikan pada yayasan yang berafiliasi dengan institusi tertentu yang sudah diatur sesuai regulasi.
Dadan menegaskan bahwa proses pendaftaran mitra dilakukan secara transparan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id.
Ia memastikan BGN memilih mitra berdasarkan prinsip profesionalisme, kelengkapan berkas, dan kapasitas pengelolaan.
“BGN tidak pernah tahu siapa yang mendaftar karena semuanya berbasis sistem. Yang penting bagi saya, siapa pun yang membangun SPPG adalah pahlawan merah putih,” kata Dadan.
Menurutnya, pembangunan SPPG sangat bergantung pada partisipasi masyarakat karena dukungan anggaran pemerintah tidak cukup cepat memenuhi kebutuhan infrastruktur program.
Hingga kini, terdapat 15.267 SPPG yang seluruhnya dibangun melalui mekanisme kemitraan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berjuang mempercepat penyediaan sarana gizi untuk anak-anak Indonesia,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, BGN meluncurkan kanal aduan Sahabat Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127.
Layanan yang beroperasi 24 jam ini menerima berbagai laporan terkait pelaksanaan Program MBG, termasuk dugaan penyalahgunaan SPPG oleh oknum tertentu.
Dadan menjelaskan, seluruh operator SAGI 127 merupakan pegawai BGN yang telah dibekali pemahaman menyeluruh mengenai program gizi, wawancara kebijakan, serta petunjuk teknis pengelolaan MBG. Mereka juga diwajibkan menguasai daftar kontak seluruh kepala SPPG di Indonesia.
“Kalau ada aduan dari daerah, operator harus langsung menghubungi kepala SPPG terkait agar penanganan cepat dilakukan,” ujarnya.
Dengan penegasan regulasi, pembatasan mitra, serta penguatan kanal aduan, BGN berharap pelaksanaan Program MBG semakin akuntabel, merata, dan tepat sasaran bagi anak-anak di seluruh Indonesia.



